Pertunjukan tari di budaya Islam adalah fenomena yang kompleks dan ambisius, yang tak dapat diukur dengan sekali. Perasaan tentang hal ini di bentukkan dalam triangel kebijakan keagamaan (shari'ah), praktek mistis Sufi dan tradisi budaya lokal. Akibatnya timbul berbagai praktik: dari penolakan penuh di beberapa kelompok salafisme hingga mengangkat tari ke tingkat pemujaan yang tinggi bagi Sufi. Kontradiksi ini berakar dalam berbagai interpretasi hukum Islam dan antropologi, serta interaksi historis Islam dengan budaya bangsa yang diakui sebelum Islam.
Dalam dalam hukum Islam (fikih), tidak ada larangan langsung terhadap tari di Al-Qur'an. Namun, ulama mengambil penilaian mereka dari prinsip umum dan hadis (catatan tentang kata-kata dan tindakan Nabi Muhammad).
Pendekatan kritis (makruh atau haram): Berdasarkan hadis yang mengutuk imitasi jenis kelamin lain, mengutuk campur tangan yang berlebihan antara jenis kelamin dan hiburan yang mengalihkan perhatian dari zikir Allah (ingatan kepada Allah). Khususnya, tari yang dianggap memicu kesadaran seksual (fitnah), baik yang dijalankan oleh wanita untuk pria atau sebaliknya, disalahkan dengan keras. Dalam konteks ini, banyak tari pop modern sering disalahkan.
Pendekatan moderat/izinan (mubah atau halal): Memungkinkan tari jika diikuti beberapa syarat:
Intensitas (niyat): Tari tidak boleh berdakwa kejahatan atau haram, tetapi dapat berfungsi sebagai kebahagiaan yang diizinkan (contohnya, di pernikahan).
Isi: Gerakan tidak boleh mengikuti jenis kelamin lain atau menjadi kotor.
Konteks: Tidak ada campur tangan jenis kelamin, pemakaian haram (alkohol), alat musik yang dapat dianggap haram.
Pakaian: Harus sesuai dengan aturan shari'ah (awrat di lindungi).
Sebagai akibatnya, di praktik di berbagai madzhab (sekolah hukum) dan budaya, timbul adat-adat yang berbeda. Contohnya, di pernikahan di negara-negara Arab sering ber tari secara terpisah, sementara di Kaukasus atau Turki tari campur jenis kelamin di upacara keluarga dapat menjadi normal.
Forma tari yang paling berkembang dan sakralisasi dibuat oleh Sufisme — arah mistis di Islam. Disini tari (sering disebut sama‘, yang berarti «dengar») berubah menjadi praktek keagamaan.
Dervish yang berputar (Mevlevi tarikat): Pendiri adalah penulis dan mistik besar Persia Jalaluddin Rumi (abad ke-13). Menurut mitos, dia, mendengar suara gembok penari emas, mulai berputar, menaruh tangan ke langit, memasuki keadaan ekstasi mistis. Ritual «sema» bukan hanya tari, tetapi liturgi yang kompleks.
Simbolisme: Selendang putih (tennure) — sarkat ego, topi tinggi (sikke) — batu nisan ego. Menarik baju hitam simbolisasi pembebasan dari dunia nyata. Berputar melawan arah jam di sekitar sumbu tubuh dan ruang — refleksi putaran alam semesta di sekitar Pencipta-Nya, unifikasi dengan urutan kosmik. Tangan kanan diangkat ke langit (untuk menerima berkat batin), tangan kiri ditarik ke tanah (untuk mengirimkannya ke dunia).
Tujuan: Melalui gerakan berputar yang ritmik, pengulangan nama Allah (zikir) dan musik khusus, derwiş berusaha mencapai keadaan fana — penghilangan ego individual ke Tuhan.
Zikir dengan gerakan fisik di tarikat lain: Banyak ordo Sufi (contohnya, Qadiriyyah, Nakshbandiyyah, Chishtiyyah) menggunakan praktik yang ritmik seperti gerakan kacinggaling, loncat kepala atau tubuh, gembok, yang, secara teoritis, bukan tari dalam makna seni, tetapi bentuk keagamaan fisik yang membantu fokus dan meningkatkan energi keagamaan.
Besides konteks keagamaan, di dunia Muslim ada berbagai macam tari sipil dan semi-upacara yang berakar di zaman sebelum Islam dan merefleksikan identitas nasional.
Bagian Timur dan dunia Arab:
Tari punggung (Raqs Sharqi — «tari Timur»): Membentuk di Kerajaan Utsmaniyah. Awalnya ini adalah tari tunggal wanita yang dijalankan di pertemuan wanita. Pada abad ke-19 dan ke-20, ia di komersialisasikan dan dijalankan di restoran. Dalam kalangan ulama Muslim, pendapat tentang hal ini kebanyakan negatif karena keopan dan erotisasi, meskipun di lingkungan sipil ia tetap menjadi bagian kode kultural.
Dabka: Tari hiburan kolektif dan berenergi yang berasal dari Levant (Palestina, Lebanon, Suriah, Jordan). Diadakan di pernikahan dan acara-acara, simbolisasi kesatuan dan kebahagiaan.
Iran dan中亚:
Dalam Iran ada tari-tari rakyat yang indah dan lembut yang menekankan gerakan tangan, kepala dan ekspresi wajah. Setelah Revolusi Islam 1979, tari publik (terutama tari tunggal wanita) secara efektif di larang sebagai yang melanggar moral masyarakat, tetapi tetap ada di kehidupan pribadi diaspora.
Di Uzbekistan, Tajikistan — tari yang cerah dan penuh semangat dengan gerakan yang khas seperti gerakan leher dan tangan (contohnya, «Lazgi»).
Kaukasus:
Lazinka: Tari paruh yang energik dan virtuoso bangsa Kaukasus. Menunjukkan kecepatan, kebanggaan, dan penghormatan. Meskipun sering dijalankan di pernikahan Muslim, memiliki asal-usul sebelum Islam.
Asia Selatan dan Asia Tenggara:
Dalam Indonesia dan Malaysia, Islam berdiam damai dengan tradisi tari yang kaya di tempat (contohnya, tari pulau Jawa), yang sering mempunyai karakter naratif atau ritual dan tidak dianggap melanggar agama dalam bentuk tradisionalnya.
Globalisasi dan pop-kultura: Masyarakat muda di negara-negara Muslim aktif mengonsumsi dan menciptakan bentuk tari modern (hip-hop, contemporary), yang mendorong pertanyaan tentang keizinan dari sudut pandang Islam.
Tari sebagai protes: Dalam negara seperti Iran, tari yang diunggah di media sosial menjadi aktifitas pemberontakan dan pertarungan untuk kebebasan pribadi.
Peningkatan konservatisme: Dalam beberapa wilayah, pengaruh ide-ide salafisme mengakibatkan penggantian tari tradisional rakyat sebagai «pengintai» atau «lebih dari yang diharapkan».
Pertunjukan tari di budaya Islam bukan kategori statis, tetapi lapangan perundingan yang terus berlanjut antara teks, tradisi dan praktek hidup. Statusnya berubah-ubah dari hiburan yang dianggap kejahatan «permainan setan» hingga puncak pengetahuan mistis.
Sama‘ Sufi membuktikan bahwa dalam Islam, praktik fisik dapat diangkat ke tingkat teologi tinggi, di mana gerakan menjadi doa. Tari rakyat menunjukkan keberlanjutan lapisan kultural sebelum Islam yang disesuaikan ke konteks Islam. Dan debat modern merefleksikan dinamika pencarian identitas Muslim di dunia global.
Dengan demikian, budaya Islam tidak menolak tari per se, tetapi selalu menempatkannya dalam batas yang diatur. Perkembangannya terus berlanjut, dan masa mendatang tari di Islam akan tergantung pada bagaimana komunitas Muslim membalas tantangan masa kini, mampu mempertahankan keseimbangan antara ikutan tradisi, pencarian mistis dan kebutuhan alam semula jadi manusia untuk gerakan ritmik, yang berarti dan bergerak.
New publications: |
Popular with readers: |
News from other countries: |
![]() |
Editorial Contacts |
About · News · For Advertisers |
Digital Library of New Zealand ® All rights reserved.
2025-2026, ELIB.NZ is a part of Libmonster, international library network (open map) Preserving New Zealand's heritage |
US-Great Britain
Sweden
Serbia
Russia
Belarus
Ukraine
Kazakhstan
Moldova
Tajikistan
Estonia
Russia-2
Belarus-2